![]() |
| Guru Honor |
Jakarta, Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan berkomitmen untuk
mensejahterakan para guru terutama guru honorer yang kesejahteraannya selama
ini tidak diperhatikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).
Oleh karena itu, Komisi X DPR akan mewajibkan seluruh Pemda mengatur ketentuan
gaji para guru honorer minimal sama dengan Upah Minimum Kerja (UMK) di
masing-masing daerah.
"Komisi X DPR sudah mengagendakan waktu untuk Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) dengan para guru honor. Kita memandang agar gaji guru honor diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) sistem pendidikan daerah agar mendapatkan honor
minimal sama dengan UMK," kata Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurutnya, saat ini memang belum diatur upah bagi guru honorer sehingga masih
banyak guru-guru di daerah yang mendapat gaji dibawah UMR daerah bahkan tidak
sama sekali mendapatkan upah.
Padahal, lanjutnya, guru adalah faktor utama dalam peningkatan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) agar mampu bersaing dengan bangsa lain.
"Tentu kesejahteraan guru akan menjadi perhatian kita. Maka gaji guru
honorer ini harus diatur," ujarnya.
Dalam Perda tersebut, nantinya juga akan mengatur tunjangan bagi guru honorer
yang wajib dipenuhi oleh Pemda setempat.
"Tunjangan Pemda kepada guru honor merupakan tambahan atas kesejahteraan
yang sudah diberikan sekolah atau penyelenggara pendidikan," jelas
Politisi Partai Hanura ini.
Wakil Ketua Komisi III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan, Fahira Fahmi
Idris juga mengatakan, kondisi guru honorer seperti saat ini harus segera
diakhiri karena peradaban sebuah bangsa itu diukur sejauh mana bangsa tersebut
memperlakukan para pengajar dan pendidik.
"Bagi saya solusi sederhana, pemerintah harus segera membuat peraturan
yang salah satu klausulnya memperbaiki besaran gaji guru honerer tiap
bulannya," kata Fahira.
Menurutnya, masalah nasib guru honorer ini sudah menjadi persoalan yang seolah
tidak bisa selesaikan.
"Bayangkan, rata-rata guru honorer di Indonesia digaji Rp300 ribu sampai
Rp500 ribu per bulan. Bahkan, percaya tidak percaya masih ada guru honorer yang
gaji Rp150 ribu per bulan," sesalnya.

0 Response to "Insentif Guru Honorer Akan disesuai UMK, dan akan mendapat Tunjangan "
Posting Komentar